Petugas P3k Sertifikasi Kemenaker RI
JADWAL TAHUN 2020
Pemerintah dengan permenaker no 15 tahun 2008 mengatur tentang kewajiban setiap perusahaan untuk menyediakan layanan pertolongan pertama mulai dari sistem, alat dan juga petugasnya. Perusahaan diwajibkan untuk menyediakan petugas P3K bersertifikat dengan rasio 1 : 100 – 150 pekerja tergantung tingkat resiko perusahaan.
PT. INTRANUSA INDONESIA sebagai Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan kerja (PJK3) untuk bidang pembinaan kesehatan kerja No. SKP 91 /PPK/PJK3/VI/2014 , Menyelenggarakan Pelatihan Pertolongan Pertama/P3K bersertifikasi kementrian Ketenagakerjaan RI.
MATERI YANG DISAMPAIKAN
- Dasar -dasar Kesehatan Kerja dan perundang-undangan P3K di tempat kerja
- Prinsip Dasar Pertolongan Pertama
- Anatomi dan fisiologi tubuh manusia
- Penilaian situasi
- Teknik pemeriksaan primer – sekunder dan diagnosa
- Basic Life Support – Cardio Pulmonary Resuscitation (Guidelines 2010)
- Penanganan sumbatan jalan napas
- Penanganan luka dan perdarahan
- Penanganan shock
- Penanganan luka bakar (api, kimia, listrik)
- Penanganan Cidera tulang dan sendi
- Penggunaan peralatan standard pertolongan pertama
- Pembalutan
- Pembidaian
- Penanganan kondisi akibat suhu ( Hypothermia, Heat stroke dll)
- Penanganan gangguan medis ( serangan jantung, stroke, pingsan, asma, epilepsi dll)
- Pemindahan pasien (evakuasi dan transportasi)
- Simulasi
Baca Juga : Jasa Pelatihan Ahli K3 Umum Listrik Jakarta
OBJEKTIF
- Peserta mampu untuk :
- Melakukan pemeriksaaan secara sistematis dan teknik diagnosa
- Melakukan Cardio Pulmonary Resuscitation (CPR) menurut guidelines 2010
- Melakukan Heimlich manouver
- Melakukan pembalutan dan pembidaian yang sesuai dengan prinsip dasar
- Melakukan pemindahan pasien dengan teknik yang benar dan tepat
METODE PELATIHAN
- Teori: Menggunakan bahasa yang sederhana sehingga mudah dipahami oleh peserta yang tidak memiliki latar belakang medis
- Praktek & Simulasi: Menggunakan peralatan standar internasional (CPR manekin Guidelines CPR 2010 compliant)
SIAPA YANG PERLU MENGIKUTI
- Manager dan staf HSE
- Manager HRD
- Anggota Tim Tanggap Darurat / Response Team
- Karyawan yang memiliki resiko tinggi
- Dan Siapa yang berminat
JANGKA WAKTU PELATIHAN :
- Pendidikan P3 K dilaksanakan selama 3 hari .
TEMPAT PELATIHAN DAN WAKTU PELATIHAN :
- Tempat dan waktuTraining Ditentukan Costumer
- Coffe break dan Makan siang peserta di sediakan Costumer
- Jadwal pelatihan Jam 8.00 – 17.00 WIB.
Investasi Pembinaan :
Biaya Training untuk / peserta Rp . 3.500.000,- / Peserta ( Non PPN ) .
Terima kasih atas perhatiannya.
Hormat kami ,
Lukman Hakim,SE.
Managing Partner
Mobile : 081380441433
Silakan Isi Form Berikut Untuk Daftar Via Email