Semua perusahaan wajib melaksanakan SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No.50 tahun 2012 tentang SMK3, yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 12 April.
PP ini merupakan aturan pelaksanan dari pasal 87 UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. “PP ini terutama berlaku bagi perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 tenaga kerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi kecelakaan kerja yang lebih tinggi akibat karakteristik proses,” kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di kantor Kemnakertrans, Sabtu.
SMK3, lanjutnya, merupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
“Pemerintah sengaja mengeluarkan PP tersebut agar dapat meningkatkan efektifitas perlindungan K3 yang terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi, terutama bagi perusahaan yang mempekerjakan 100 tenaga kerja atau perusahaan dengan bahan produksi yang rentan mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja,” tambah Muhaimin.
Muhaimin mengimbau, dengan terbitnya PP itu seluruh perusahaan dapat mematuhi aturan pelaksanaan SMK3 bahkan menjadikannya sebagai kebutuhan untuk melindungi pekerja dari resiko kecelakaan kerja
Operation/Production Manager, HRD Manager, Training and Development Manager, Management Representative (MR), Superintendent/Supervisor, Para Praktisi K-3, Para Auditor SMK3 atau orang yang disiapkan untuk menjadi Auditor SMK3, Management Representatives, Tim SMK3, HSE Departmen, HRD dan setiap orang yang terkait dalam pengembangan HSE / K3 di lingkungan kerjanya.